Tutorial Bayar Pajak PBB via QRIS: Praktis, Cepat, dan Langsung Lunas
BONDANSARI.OR.ID - Di era digital saat ini, kemajuan teknologi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pelayanan publik. Salah satu bentuk nyata dari kemajuan tersebut adalah kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak secara non-tunai. Kini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor atau loket pembayaran, karena pajak dapat dibayarkan dengan mudah melalui QRIS langsung dari ponsel.
Apa Itu QRIS?
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar kode QR nasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk memudahkan transaksi pembayaran digital. Dengan QRIS, satu kode dapat dibaca oleh berbagai aplikasi perbankan maupun dompet digital (e-wallet). Hal ini membuat proses pembayaran menjadi lebih cepat, praktis, dan aman.
Dalam konteks pembayaran pajak, QRIS memungkinkan masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara langsung melalui pemindaian kode QR tanpa harus membawa uang tunai.
Cek Data dan Riwayat PBB Secara Online
Sebelum melakukan pembayaran, masyarakat dapat terlebih dahulu mengecek data serta riwayat pembayaran PBB melalui layanan online milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan di:
👉 https://simpelpbb.pekalongankab.go.id/cek-nop2
Melalui halaman tersebut, masyarakat cukup memasukkan NOP (Nomor Objek Pajak) untuk melihat:
-
Data objek pajak
-
Besaran tagihan PBB
-
Riwayat pembayaran tahun-tahun sebelumnya
Layanan ini memudahkan wajib pajak untuk memastikan status PBB sebelum melakukan pembayaran.
Cara Generate QRIS PBB melalui BimaQR Bank Jateng
Setelah data dipastikan benar, QRIS dapat dibuat melalui layanan BimaQR Bank Jateng di:
👉 https://bimaqr.bankjateng.co.id
Langkah-langkahnya:
-
Buka website bimaqr.bankjateng.co.id melalui browser.
-
Masukkan NOP (Nomor Objek Pajak) yang tercantum di SPPT PBB.
-
Sistem akan menampilkan detail objek pajak dan jumlah tagihan.
-
Jika data sudah sesuai, sistem akan otomatis menghasilkan kode QRIS.
-
Kode QRIS siap dipindai untuk proses pembayaran.
Mengenal NOP (Nomor Objek Pajak)
NOP atau Nomor Objek Pajak adalah nomor identitas resmi yang diberikan kepada setiap objek pajak, seperti tanah dan bangunan. NOP tercantum pada lembar SPPT PBB dan menjadi kunci utama dalam seluruh proses administrasi perpajakan. Oleh karena itu, pastikan NOP yang dimasukkan benar dan sesuai.
Pembayaran Bisa Menggunakan Aplikasi Apa Saja?
Setelah QRIS muncul, masyarakat dapat langsung membayar menggunakan:
-
Aplikasi mobile banking (Bank Jateng, BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan lainnya)
-
Aplikasi e-wallet seperti DANA, OVO, GoPay, ShopeePay, LinkAja, dan sejenisnya
Selama aplikasi tersebut memiliki fitur scan QRIS, maka dapat digunakan tanpa kendala.
Pembayaran PBB melalui QRIS merupakan wujud nyata kemajuan teknologi dalam pelayanan publik. Prosesnya cepat, praktis, aman, dan dapat dilakukan kapan saja tanpa harus antre. Dengan adanya fasilitas cek data online dan pembayaran digital, diharapkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat demi mendukung pembangunan desa dan daerah secara berkelanjutan.