Bondansari
Selamat Datang di Laman Resmi Desa Bondansari

Pemerintahan

Pembangunan Betonisasi Jalan Belakang Makam Dusun Bondan Rampung 100 Persen, Akses Jalan Kini Mulus dan Siap Dilewati

Pembangunan Betonisasi Jalan Belakang Makam Dusun Bondan Rampung 100 Persen, Akses Jalan Kini Mulus dan Siap Dilewati

12 Mei 2026

BONDANSARI.OR.ID - Kabar gembira bagi warga Desa Bondansari. Proyek peningkatan infrastruktur berupa betonisasi jalan di Gg. RT 13 kini telah selesai dikerjakan. Jalan yang menjadi akses vital penghubung antara Dusun Bondan dan Dusun Penggilingan tersebut kini sudah dibuka sepenuhnya dan aman untuk dilintasi oleh masyarakat.   Berlokasi tepat di belakang Makam Dusun Bondan, wilayah RT 13 RW 05 Dusun Penggilingan, jalan yang sebelumnya ditutup untuk proses pengeringan kini tampil mulus, kokoh, dan memadai untuk mendukung mobilitas sehari-hari.   Pemerintah Desa (Pemdes) Bondansari memastikan pembangunan ini memenuhi standar kelayakan infrastruktur yang baik. Betonisasi menggunakan material beton siap pakai (Readymix) dengan mutu K225 yang diandalkan untuk ketahanan jangka panjang.   Secara fisik, jalan yang telah dirampungkan ini memiliki volume panjang 129 meter, lebar 2,3 meter, dengan ketebalan 15 sentimeter. Sepanjang proses pengerjaannya beberapa waktu lalu, Kepala Desa Bondansari juga telah turun langsung ke lokasi guna mengawasi teknis penuangan cor dan memastikan hasil akhir benar-benar sesuai dengan spesifikasi.   Realisasi infrastruktur ini merupakan wujud nyata pemanfaatan anggaran Dana Desa (DD) Tahap 1 Tahun Anggaran 2026. Total dana yang dialokasikan dalam proyek ini adalah sebesar Rp 60.652.500,- yang sudah mencakup keseluruhan biaya pengadaan material, upah pekerja, serta pajak.   Dengan terbukanya kembali akses Gg. RT 13, mobilitas dan konektivitas antar-dusun kini menjadi jauh lebih lancar. Masyarakat kini bisa menikmati akses yang nyaman menuju area pemakaman serta kelancaran distribusi untuk mendukung perputaran roda ekonomi.   Pemerintah Desa Bondansari menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga atas pengertian dan kesabarannya selama masa penutupan jalan kurang lebih tiga minggu ke belakang. Waktu jeda pengeringan (curing) tersebut sangat krusial agar beton tidak mudah retak dan awet digunakan. Kini, fasilitas jalan telah terbangun dengan baik. Pemdes mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama merawat dan menjaga jalan baru ini agar manfaatnya dapat terus dirasakan dalam jangka waktu yang panjang.

Tim Kecamatan Wiradesa Lakukan Monitoring Pembangunan Fisik Tahap II dan Bantuan Provinsi 2025 di Desa Bondansari

Tim Kecamatan Wiradesa Lakukan Monitoring Pembangunan Fisik Tahap II dan Bantuan Provinsi 2025 di Desa Bondansari

31 Maret 2026

BONDANSARI.OR.ID - Pemerintah Kecamatan Wiradesa melaksanakan kunjungan kerja ke Desa Bondansari dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan fisik desa. Kegiatan ini difokuskan pada pengecekan proyek pembangunan Dana Desa Tahap II serta realisasi Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025.   Kunjungan peninjauan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Ibu Indri dan Bapak Supardjo. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, jajaran Kepala Dusun (Kadus) se-desa Bondansari yang memandu rombongan meninjau langsung ke titik-titik lokasi pembangunan.   Dalam agenda monitoring ini, tim kecamatan memfokuskan pengawasan pada tiga sektor utama pembangunan infrastruktur yang krusial bagi warga. Ketiga fokus tersebut meliputi: Betonisasi Jalan Gang: Peningkatan kualitas jalan lingkungan untuk memperlancar mobilitas warga sehari-hari. Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT): Akses jalan strategis di area persawahan yang dibangun untuk mempermudah para petani dalam mengangkut hasil panen dan menekan biaya operasional pertanian. Pembangunan Drainase: Penataan sistem saluran air yang terpadu guna mencegah genangan dan menjaga kesehatan lingkungan permukiman warga.   Perwakilan tim dari Kecamatan Wiradesa menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan agenda rutin yang wajib dilakukan untuk memastikan seluruh dana desa dan bantuan dari provinsi diserap secara optimal. Pengecekan dilakukan tidak hanya pada aspek kelengkapan administrasi, tetapi juga pada kualitas konstruksi fisik di lapangan agar sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.   Pemerintah Desa Bondansari berharap, dengan selesainya berbagai proyek infrastruktur di Tahap II dan Bankeu Provinsi 2025 ini, roda perekonomian desa dapat bergerak lebih cepat. Akses transportasi yang memadai dan lingkungan yang tertata diharapkan mampu membawa dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan seluruh elemen masyarakat Desa Bondansari.

Jangan Salah Paham, Dana Desa Tidak Digunakan Untuk Ini

Jangan Salah Paham, Dana Desa Tidak Digunakan Untuk Ini

24 Januari 2026

BONDANSARI.OR.ID - Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2026 menyatakan dengan tegas, ada delapan larangan penggunaan dana desa:   Dana Desa dilarang digunakan untuk: Pembayaran honorarium bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa; Biaya perjalanan dinas kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa ke luar wilayah kabupaten/kota; Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa; Pembangunan kantor atau balai desa, kecuali untuk kegiatan rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan nilai maksimal Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); Penyelenggaraan bimbingan teknis bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa; Penyelenggaraan bimbingan teknis dan/atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota; Pembayaran kewajiban tahun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Desa dan PDTT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri (Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, dan Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025) terkait tindak lanjut PMK mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa TA 2025; Pemberian bantuan hukum bagi kepala Desa, perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, maupun warga Desa yang sedang berperkara di pengadilan untuk kepentingan pribadi.