BONDANSARI.OR.ID - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 telah menetapkan arah kebijakan penggunaan Dana Desa yang wajib menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah desa. Dalam Pasal 2 Permendesa 16 Tahun 2025, ditegaskan bahwa terdapat 8 (delapan) fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang harus dilaksanakan sesuai kewenangan desa serta diprioritaskan berdasarkan rekomendasi Indeks Desa. Adapun fokus penggunaan Dana Desa tersebut adalah sebagai berikut: 1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). Program ini ditujukan bagi keluarga miskin ekstrem yang belum terjangkau program bantuan sosial lainnya, guna menjaga daya beli dan menjamin kebutuhan dasar masyarakat. 2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk meningkatkan ketahanan desa terhadap perubahan iklim dan risiko bencana. Kegiatan dapat berupa pencegahan banjir, penguatan tebing, penanaman pohon, pengelolaan lingkungan, serta penguatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana. 3. Peningkatan Promosi dan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa, Termasuk Pencegahan Stunting Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung layanan kesehatan dasar di tingkat desa, termasuk upaya percepatan penurunan stunting. Kegiatan meliputi dukungan Posyandu, pemberian makanan tambahan, pendampingan ibu hamil, balita, serta edukasi gizi masyarakat. 4. Program Ketahanan Pangan dan Lumbung Pangan Desa Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, Dana Desa digunakan untuk pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, serta penguatan lumbung pangan desa. Program ini bertujuan menjamin ketersediaan pangan, stabilitas harga, dan meningkatkan pendapatan petani. 5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih Dana Desa juga dapat digunakan untuk mendukung pembentukan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai wadah pengembangan ekonomi masyarakat. Koperasi diharapkan menjadi penggerak usaha produktif, memperkuat rantai distribusi, serta meningkatkan kesejahteraan warga desa. 6. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Fokus ini diarahkan pada pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Selain meningkatkan kualitas infrastruktur, program ini juga membuka lapangan kerja dan menambah penghasilan masyarakat desa. 7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung transformasi digital desa, antara lain melalui penguatan jaringan internet, pengembangan sistem informasi desa, layanan digital, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. 8. Program Sektor Prioritas Lainnya Sesuai Kebutuhan dan Potensi Desa Selain tujuh fokus di atas, Dana Desa dapat digunakan untuk program sektor prioritas lainnya sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan potensi masing-masing desa, sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025 wajib dilaksanakan sesuai kewenangan desa dan diprioritaskan berdasarkan rekomendasi Indeks Desa. Dengan perencanaan yang tepat, partisipatif, dan akuntabel, Dana Desa diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.Unduh Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025 disini